Apa Itu Hukum Perdata

 

Apa Itu Hukum Perdata


Hukum perdata pada umumnya sering dikenal sebagai hukum yang mengatur hak dan juga kewajiban perorangan dengan badan hukum. 

Sejarah awal hukum perdata yang ada di Indonesia berhubungan dengan hukum perdata yang berada di Eropa Namun karena beberapa alasan adanya perbedaan kultur dan juga aturan yang ada di masyarakat membuat beberapa orang mencari kepastian dan juga kesatuan hukum. 


Sumber hukum perdata

Hukum perdata pada dasarnya memiliki dua sumber hukum yaitu tertulis dan juga tidak tertulis.  untuk sumber hukum perdata yang tertulis memiliki banyak sumber antarnya adalah 

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 mengenai pokok Agraria.  adanya undang-undang ini dikarenakan untuk mencabut berlakunya buku ke-2 KUHP.  buku ini berkaitan dengan hak atas tanah namun terkecuali hipotek.  secara umum undang-undang agraria ini mengatur tentang hukum pertahanan berdasarkan hukum hukum adat.

undang-undang nomor 16 tahun 2019. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 mengenai lembaga jaminan simpanan.  undang-undang tahun  1999 nomor 42 tentang jaminan fidusia.  undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah.


Bab yang ada di Dalam KUHP Perdata

Dibagi dari beberapa kitab undang-undang hukum perdata juga tersusun dari beberapa bab. Diantaranya adalah sebagai berikut :  buku pertama mengenai orang buku ini pada dasarnya mengatur hukum mengenai seseorang dan juga mengenai hukum kekeluargaan.  buku ke-2 mengatur mengenai kebendaan dan seperti hukum waris dan segala hal yang berhubungan dengan kedua hal tersebut.  buku ketiga yaitu itu tentang perikatan dimana buku ini mengatur tentang hak dan juga kewajiban atas timbal balik antar perorangan ataupun badan hukum maupun pihak-pihak tertentu.  buku yang keempat yaitu mengenai pembuktian sebagai pengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.


Contoh-contoh pasal yang ada di dalam kuhp perdata

Pasal 570 yang berbunyi hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk membuat orang bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, atau tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum tanpa mengganggu hak orang lain.


Pasal 1320 pasal ini berbunyi  “ Persetujuan diperlukan empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan diri:, kecakapan dalam membuat ikatan; sesuatu hal tertentu dengan sebab halal”


Pasal 1338 yang berbunyi “ Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,  atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”


Sanksi dari hukuman perdata berupa ganti rugi atau bisa dengan menggunakan peralatan yang lainnya sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh eh penggugat tersebut yang didasarkan bukti-bukti yang ada di pengadilan Misalnya menggunakan kontrak kerjasama maupun Akta Jual Beli.


Contoh hukuman perdata seperti masalah mengenai warisan, utang piutang sengketa lahan tanah, kepemilikan barang, hak cipta, hak asuh anak dan lain sebagainya.


Apakah hukum perdata bisa berubah menjadi hukum pidana

 

banyak sekali hukum perdata yang pada akhirnya berubah menjadi hukum pidana.  seperti pada kasus utang piutang yang memiliki akhir Hukum pidana. Hal ini mungkin saja terjadi karena pada dasarnya kasus perdata tersebut terdapat unsur-unsur hukum pidana.


Seperti ketika ada penyelenggara pesta ulang tahun Dimana mereka pihak yang berkenaan membuat event tidak memberikan hasil sesuai perjanjian Yang disepakati. Sehingga kasus perdata akan berubah menjadi kasus Puan di mana perbuatan tersebut melawan hukum yang pada akhirnya merupakan kasus pidana.  jika tersangka tersebut tidak bertanggung jawab dan juga kabur.