5 Hal yang Membedakan Asuransi Syariah dan Konvensional
5 Hal yang Membedakan Asuransi Syariah dan Konvensional
Dalam sebuah perencanaan kehidupan asuransi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat. masyarakat Indonesia saat ini telah mengenal jenis-jenis asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi kematian, dan yang lainnya.
Namun saat ini kita perlu pemahaman lebih terhadap jenis asuransi yang Ada antara lain asuransi berjenis syariah dan juga asuransi berjenis konvensional.
Asuransi syariah memiliki prinsip untuk melindungi dan juga harga untuk tolong-menolong antara orang-orang yang memulai investasi dalam bentuk aset. dan juga memberikan pengembalian saat menghadapi resiko tertentu dan pengembalian yang dilakukan ini melalui bentuk akad yang sesuai dengan syariah. pada dasarnya asuransi syariah ini ini lebih dikenal dengan resiko sering yang di mana masing-masing peserta menghibahkan dana mereka untuk saling membantu antara satu dengan yang lainnya yang sedang tertimpa musibah. dimana dan struktur nantinya akan ditetapkan didalam satu rekening yang disebut Tabbaru.
Lantas Seperti apa perbedaan antara kedua surat tersebut berikut perbedaan antara asuransi syariah dan juga asuransi konvensional
Dasar Prinsip
Kedua asuransi ini memiliki prinsip dasar yang berbeda asuransi syariah pada umumnya memiliki prinsip untuk saling menolong dan juga melindungi antara peserta dan membuat pembentukan dana menjadi satu yang dikelola sebagaimana prinsip syariah yang berjalan tentunya semua ini bertujuan untuk menghadapi resiko tertentu.
Sedangkan untuk asuransi konvensional pada dasarnya merupakan hubungan risiko yang terjadi di pada diri kita akan dipindahkan ke nasabah atau perusahaan asuransi dan dan semuanya akan ditanggung oleh perusahaan. dan hal ini ini didasarkan pada perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak.
Adanya Akad
Sistem perjanjian asuransi syariah kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak ini terjadi karena hukum tertentu. hukum tersebut merupakan akad yang biasa disebut dengan akad tabarru. tujuan utama angka tersebut adalah untuk tujuan yang baik dan juga untuk tolong-menolong antara sesama dan dan tidak bertujuan untuk komersial sehingga tujuan tersebut nonprofit.
Sedangkan jika asuransi konvensional dinamakan akad tabaduli. Kakak ini merupakan akad yang di jelaskan bahwa ada pembeli penjual dan juga objek-objek yang diperjualbelikan dan adanya harga dan pada akhirnya kedua belah pihak setuju atas pemahaman dan juga persetujuan transaksi yang terjadi.
Sistem Dana
Pada sistem dana asuransi syariah memiliki pemilikan dana yang dimiliki bersama. Oleh karena itu ketika para nasabah ingin mengambil risiko maka nasabah-nasabah lainnya akan membantu membayarkan menggunakan Dana yang sudah terkumpul.
sedangkan pada asuransi konvensional kepemilikan dana ini didasarkan pada pembayaran yang diberikan. sehingga pelindung jangan terhadap Resiko yang akan ditanggung itu berdasarkan banyak kecilnya premi yang dibayarkan dan dan bagaimana tujuan kedua Pengertian tersebut.
Pengelolaan Uang
Pengelolaan uang yang dilakukan asuransi syariah adalah perusahaan hanya berperan sebagai pengelola tanpa memiliki hak silit dan dana tersebut akan dikelola untuk keuntungan para peserta asuransi yang dilakukan secara transparan.
Sedangkan untuk asuransi konvensional tidak ada seseorang atau badan yang mengawasi secara khusus Bagaimana proses kegiatan transaksi di dalam perusahaan dengan nasabah. namun tetap Semua perusahaan tersebut haruslah terdaftar dan berkarat sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengawasan Uang
Pengawasan uang untuk asuransi syariah melibatkan pihak yang lain yaitu pihak dewan pengawas Syariah atau biasa disebut DPS. Dewan pengawas Syariah ini memiliki tanggung jawab utama kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk terus mengawasi Bagaimana proses transaksi si dan juga memastikan transaksi tersebut terus berada dalam prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan untuk asuransi konvensional sejauh ini tidak ada Badan Pengawasan khusus untuk kegiatan transaksi antara penyedia asuransi dan suka nasabah. akan tetapi semuanya masih tetap terkontrol karena perusahaan-perusahaan ini ini yang resmi dan juga terdaftar akan menjalankan tugasnya sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.